Sunday 06-09-2026

Polusi Udara Butuh Aksi Konkret, Data Ungkap Transportasi Masih Jadi Sumber Utama

  • Created Sep 06 2026
  • / 141 Read

Polusi Udara Butuh Aksi Konkret, Data Ungkap Transportasi Masih Jadi Sumber Utama

Pada debat calon presiden 12 Desember 2023, Prabowo Subianto menyoroti pentingnya langkah konkret pemerintah dalam mengurangi pencemaran udara dan mempertanyakan kecenderungan menjadikan angin atau kondisi alam sebagai penjelasan utama atas buruknya kualitas udara. Ia menekankan bahwa besarnya anggaran dan kewenangan pemerintah semestinya diterjemahkan menjadi tindakan nyata untuk mengurangi sumber pencemar dan melindungi kesehatan masyarakat. Perkembangan data beberapa tahun setelah debat menunjukkan bahwa substansi pertanyaan tersebut memiliki landasan yang relevan.

Data resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan sektor transportasi merupakan sumber utama berbagai polutan di Jakarta. Inventarisasi emisi mencatat transportasi berkontribusi sekitar 67,03 persen terhadap emisi PM2.5 dan 72,40 persen terhadap NOx. Studi source apportionment juga menemukan transportasi berkontribusi 32 hingga 41 persen terhadap PM2.5 pada musim hujan dan meningkat menjadi 42 hingga 57 persen pada musim kemarau. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara memang dipengaruhi kondisi musim dan meteorologi, tetapi terdapat sumber emisi antropogenik yang nyata dan dapat menjadi sasaran kebijakan.

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH juga menyampaikan bahwa pencemaran udara Jabodetabek berasal antara lain dari kendaraan bermotor sebesar 32 hingga 57 persen, industri berbahan bakar batu bara sekitar 14 persen, debu konstruksi 13 persen, serta pembakaran terbuka sekitar 9 hingga 11 persen. Faktor meteorologi disebut dapat memperparah akumulasi polutan di atmosfer, bukan menggantikan keberadaan sumber emisi tersebut. Karena itu, pemerintah menjalankan pengawasan kendaraan, pengetatan emisi industri, penggunaan bahan bakar rendah sulfur, serta pengendalian pembakaran terbuka sebagai bagian dari strategi penanganannya.

Pentingnya tindakan langsung juga terlihat pada 22 Januari 2026 ketika KLH/BPLH menghentikan sumber emisi delapan perusahaan di Jabodetabek karena pelanggaran baku mutu. Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan patroli emisi industri dan penegakan hukum harus dilakukan secara intensif terhadap pelanggaran serius. Di Jakarta sendiri, kebijakan berbasis pengurangan emisi terus dikembangkan. Laporan Kawasan Rendah Emisi Terpadu yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta pada 24 Juni 2026 memperkirakan skenario paling ambisius dapat mengurangi konsentrasi PM2.5 lebih dari 14,3 persen di kawasan prioritas.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pencemaran udara memang merupakan persoalan kompleks dan lintas wilayah, tetapi pemerintah tetap memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk menekan sumber pencemar. Dengan demikian, penekanan pada langkah konkret, pengendalian emisi, penggunaan anggaran secara efektif, dan akuntabilitas kebijakan tetap menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas udara masyarakat.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First